Konteks
Enam Tabiat Luhur Dalam Kesesatan LDII
Konteks Enam Tabiat Luhur Dalam Kesesatan LDII
Kesesatan LDII yang mereka usung dalam kampanye pembunuhan karakter
terhadap LDII, sangat tidak menyenangkan ; dan mengecewakan sekali. Bagaimana
tidak ?
LDII yang benar – benar berusaha
mengaji dan mengamalkan Al – Quran dan Assunah secara kaaffah, mereka katakana
bahwa LDII sesat-menyesatkan. Sekali lagi apasih misi
dan motivasi mereka menjelek – jelekan LDII. Disinilah penerapan enam tabiat
luhur LDII dalam menyikapi tuduhan
miring tersebut.
Enam tabiat luhur LDII adalah
berusaha mempraktekan apa yang rosulullah kerjakan. Sebagaimana Firman Allah
dalam Al – Quran, surat Al – Qolam ayat 4
ÙˆَØ¥ِÙ†َّÙƒَ Ù„َعَÙ„َÙ‰ Ø®ُÙ„ُÙ‚ٍ
عَظِيمٍ * سورة القلم 4
Misi Rasulullah termasuk adalah
untuk memnyempurnakan baiknya budi pekerti.
Dalam riwayat imam tirmidzi, aba
abdillah al jadaly bertanya kepada aisyah (istri nabi) tentang budi pekerti
rosulullah. Kemudian aisyah menjawab, rosulullah itu orangnya tidak jelek budi
pekertinya, tidak pernah berbuat jelek., tidak membuat geger di pasar, tidak
pernah membalas kejelekan dengan kejelekan, akan tetapi rosulullah memanfaatkan
….
Dan menurut penyaksian shohabat anas
R.A yang pernah melayani nabi selama 10 tahun bahwa nabi tidak pernah berkata
kasar, tidak pernah mencela pada suatu perbuatan.
Kelembutan hati rosulullah
Dalam misi dakwah islam di desa
Thoif, apa yang terjadi pada beliau. Rosulullah dilempari batu kakinya berdarah
– darah, jibril dating akan member bantuan dengan mengangkat gunung uhud di
taruhkan pada orang – orang di desa thoif. Namun beliau menjawab “jangan,
mungkin anak turun mereka mau iman”.
Penyelesaian jika LDII dan atau warga nya dianiaya oleh
media
Pengurus LDII yang telah memiliki kemandirian, dan dengan kemandirian ini
memiliki kemampuan untuk menguasai peraturan-peraturan sebagaimana diuraikan
pada bab terdahulu. Disamping itu dengan selalu tetap memperhatikan nasehat
arahan, pembinaan para ulama’ sepuh, para mubaligh/mubalighot serta para pengurus
organisasi yang semuanya bersumber pada Al-quran dan Al-Hadist, maka pengurus
organisai telah terbentuk kemandirian pada dirinya, sehingga dapat mengatasi
permasalahan yang dihadapinya. Apabila LDII atu warganya dianiaya oleh media,
maka penyelesaiannya seperti diuraikan dibawah ini. Pertama, pelejari
isi pemberitaan, nama medianya serta hari dan tanggal pemberitaan. Setelah itu
dipilah-pilah mana yang perlu diklarifikasi sebagai bentuk hak jawab dan hak
koreksi sesuai dengan Undang – Undang pokok pers. Setelah dipelajari kemudian
dibahas dalam forum musyawarah organisasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila ada pemberitaan bermuatan unsur pidana maka perlu diselesaikan secara
advokasi. Mengingat LDII sebagai organisasi dakwah. Sedangkan di sisi lain isi
pemberitaan itu sangat merugikan secara fatal terhadap komunitas LDII,
penyelesaian masalah ini perlu pendekatan secara bertahap. Tahap awal pimpinan
organisasi atau tim gambuh mendatangi pemimpin redaksi media tersebut dengan
baik-baik, santun, suasana kekeluargaan dan berbicara dengan diplomatis.
Jika cara pertama tidak selesai maka
dicari cara kedua yaitu secara advokasi. Cara Advokasi merupakan pilihan
terakhir apabila cara-cara tersebut diatas kurang berhasil.
Selanjutnya setelah berkunjung ke pemimpinan redaksi dalan
suasana baik dan bersahabat antara LDII dengan pemimpin redaksi, maka
disampaikan LDII akan memuat hak jawab dan hak koreksi di media tersebut.
Selanjutnya kita tawarkan pemimpin redaksi untuk berkunjung ke pondok-pondok
pesantren LDII.
Penyelesaian
masalah jika LDII dicemarkan nama baiknya oleh oknum tertentu.
Pengurus organisasi ldii setelah melaksanakan musyawarah sehingga menghasilakan
langkah-langkah yang telah disepakati dalam musyawarah tersebut.
Pertama,
mendatangi panitia penylenggara untuk mengetahui jadwal acara dan penceramah
serta organisasi yang menylenggarakannya.
Kedua, Sekiranya penceramah tersebut diduga kuat akan
mencemarkan nama baik LDII dan warganya, perlu dilaporkan kepada pihak yang
berwajib seperti Kepolisian setempat. Selanjutnya diberitahukan bahwa warga LDII akan datang
menghadiri forum tersebut dan akan mengklarifikasi apabila ada pembicaraan yang
tidak sesuai dengan fakta yang ada pada LDII dengan tetap tidak melakukan
anarkhis dan pengamanannya diserahkan kepada kepolisian setempat. Contohnya
seperti kasus yang terjadi di Balikpapan dan beberapa tempat lainnya, akhirnya
dari pihak kepolisian dengan memperhatikan laporan pengurus LDII maka
penceramah tersebut dipanggil dan diperiksa serta diarahkan dalam ceramah
jangan sampai menyinggung komunitas masyarakat tertentu seperti LDII dan
lamanya ceramah tidak lebih 20 menit serta tidak ada tanya jawab, langsung
bubar. Pengarahan dari kepolisian ini agar tidak terjadi konflik antara LDII
dengan penceramah dan panitia penylenggara, sehingga persatuan dan kesatuan
bangsa khususnya persatuan umat beragama tetap terjaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar