Minggu, 02 Juni 2013

MENGAPA JAMA'AH LDII KHOTBAH JUM'AT MEMAKAI BAHASA ARAB

" Jaman Nabi kalau khotbah jum'at ntah nabi khotbah diwilayah mana saja selalu munggunakan bahasanya Nabi ( Bahasa Arab )  apakah salah Jama'ah LDII kalau khotbah selalu menggunakan bahasa Arab ?' Pendapat LDII ini pun di perkuat dengan pendapat empat Madzab yang sangat terkenal Yaitu Hanafi, Maliki,Hambali & Safi'i kita perhatikan petikan kitabnya........................"


* الْخُطْبَةُ بِالْلُغَةِ الْعَرَبِيَّةِ *
الْمَالَكِيَةُ قَالُوا يَشْتَرَطُ فِى الْخُطْبَةِ اَنْ تَكُوْنَ بِالْلُغَةِ الْعَرَبِيَّةِ وَلَوْ كَانَ الُقَوْمَ أَعْجَمِيَّالاَيَعْرِفُوْ بِهَا فَإِلَمْ يُوْجَدْ فِيْهِمْ مَنْ يُحْسِنُ الْلُغَةِ الْعَرَبِيَّةِ بِحَيْثُ يُـؤَدِّى الْحُطْبَةُ بِهَا سَقَطَت  عَنْهُمْ الْجُمْعَةُ  (الفقه على مذاهب الاربعة )
Artinya :
* Khotbah dengan Bahasa Arab *
“ Bangsa Al Malakiyah berkata : Telah di buat syarat di dalam masalah khotbah harus dengan menggunakan bahasa Arab, walaupun bangs A’jam yang tidak mengerti bahasa Arab (tetap harus menggunakan bahasa Arab) jika tidak dijumpai dalam golangan mereka orang yang bisa khotbah dengan bahasa Arab maka gugurlah kuwajiban sholat Jum’at….( dipetik dari empat Madzab Maliki, Hanafi, Hambali dan safi’i)
Keterangannya : berarti menurut madzab empat yaituMalik, Hambali, Hanafi dan juga safi’I maka khotbah hari Jum’at harus menggunakan bahasa Arab……..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar